Selama dalam pengerjaan proyek seringkali ditemui pekerjaan-pekerjaan yang harus ditinjau ulang kemudian direncanakan kembali baru dikerjakan oleh pihak kontraktor. Lingkupnya ada yang besar dan juga ada yang kecil. Faktor penyebab perubahan tersebut juga beragam, seperti kondisi alam yang ternyata berbeda dari perkiraan semula, perubahan site semenjak di adakan anwijing sampai dengan serah terima lahan, perubahan struktur karena keinginan untuk efisiensi dan perubahan design karena keinginan pihak owner untuk menghasilkan income lebih dengan menyediakan space yang lebih banyak.
Yang terpenting adalah ketika terjadinya perubahan, maka perubahan tersebut sudah harus disetujui oleh pihak yang terkait, seperti MK, Perencana dan Kontraktor, tergantung pada sistem manajemen konstruksi yang berlaku dilapangan. Dokumennya dapat berupa risalah rapat tertulis, gambar skets yang ditandatangani bersama, kemudian digambar ulang secara teknis dan ditandatangani bersama lagi, atau gambar shop drawing yang direvisi bersama. Ke semuanya harus segera ditindaklanjuti dengan meminta surat resmi yang menyatakan perubahan tersebut agar dapat ditagihkan kepada pihak owner. Jika kelengkapan administrasi sudah selesai di susun, segera mengajukan permintaan pekerjaan tambah kepada pihak owner. Penundaan penagihan ini akan berakibat pada buntunya permintaan kerja tambah ini dikarenakan :
Perubahan pejabat yang berwenang, sehingga pejabat yang baru tidak mau atau bahkan tidak menyetujui perubahan tersebut,
Pihak yang sudah menandatangani dipindah atau lupa mengenai perjanjian yang sudah dibuat sehingga tidak mengakui pekerjaan tambah tersebut,
Dokumen di pihak owner tercecer dan kurang menanggapi kerja tambah tersebut atau membutuhkan waktu yang cukup lama untuk mengurusnya pekerjaan tambah tersebut,
Dari pihak kontraktor sendiri ada perubahan struktur organisasi sehingga orang yang bersangkutan sudah pergi dan urutan kejadiannya terputus, akibatnya pada saat negosiasi harga pihak owner dapat dengan mudah menawar lebih rendah dari yang diharapkan,
Jika baru pada akhir-akhir pekerjaan baru ditagihkan, maka pihak owner cenderung untuk menunda-nunda, atau menggunakan harga yang lama, yaitu pada saat tender dahulu dengan harapan biaya untuk kerja tambah menjadi berkurang,bahkan yang ekstrem adalah membatalkannya, karena pertimbangan sederhananya nothing to loose bagi mereka. Penundaan penagihan kerja tambah ini juga berakibat pada beban biaya yang dihadapi oleh pihak kontraktor, misal pada saat pengerjaan kerja tambah tersebut harga 1 zak semen masih berkisar Rp. 58.000, kemudian pada saat penagihan (hampir 1 tahun kemudian) sudah beranjak menjadi Rp. 68.000. Selisih ini yang cenderung tidak disetujui oleh owner karena alasannya pekerjaan dilakukan pada harga 58.000 padahal untuk mengerjakan kerja tambah tersebut pihak kontraktor menggunakan material dari pekerjaan standar, dan akibatnya kebutuhan material yang sudah diprediksi menjadi bengkak, dan pada saat perubahan harga pihak ketiga menggunakan harga baru, walau sudah menggunakan kontrak payung. Intinya penundaan tersebut berakibat pihak kontraktor harus menanggung biaya time value of money-nya.
Pada proyek bangunan gedung, yang seringkali terjadi adalah perubahan design denah bangunan. Perubahan denah ini akan sangat berpengaruh terhadap sistem M/E dan pekerjaan arsitektur-nya seperti pintu, jendela, list, dan pekerjaan-pekerjaan ornamen. Kadangkala, karena pihak perencana tidak lagi mau terlibat dalam proyek tersebut karena satu atau lain hal, maka owner meminta agar kontraktor-lah yang mendesain ulang. Biasanya perubahannya pun tidak mendasar, dan terfokus pada beberapa bagian saja. Jika itu terjadi, disarankan agar memiliki SDM yang benar-benar mampu mendesain, sehingga perubahan dari desain semula jelas dan sistem M/E dapat mengikuti dan jika ragu lebih baik berkonsultasi dengan pihak yang ahli dalam bidangnya, misalnya konsultan arsitektur atau desain interior, jika perubahan adalah berupa desain interior sebuah ruangan. Dengan begitu diharapkan desain yang diusulkan cepat putus, dan dapat memberi keuntungan tambahan bagi pihak kontraktor. Kalau perlu dapat dinegosiasikan mengenai fee untuk desain tersebut, karena pastinya dalam kontrak kerja pihak kontraktor tidak ada pekerjaan untuk mendesain. Selain itu, disarankan agar baru memulai pekerjaan ketika desain yang diusulkan sudah putus dengan bukti penandatanganan bersama dari pihak-pihak yang terkait sebagai bukti de jure adanya perubahan.
Pekerjaan tambah bukanlah hal yang tabu, yang penting dilakukan adalah melengkapinya dengan dokumen-dokumen yang berkaitan, tidak menunda-nunda penagihan dan kepastian hukum (terkait dalam kontrak kerja).
Semoga berguna, mohon maaf jika ada yang salah.