Material, Alat bantu, Metode, Berita-berita dan lainnya tentang konstruksi diulas di sini.
Sabtu, 19 Desember 2009
MENSIASATI BIAYA K3
1. Kepada Sub Kont dan Mandor atau pihak-pihak ketiga yang bekerja di lingkungan kerja kami, harus mengikuti program k3 sehingga keseragaman pun harus diikuti. Keluhan mengenai biaya harus ditanggung kami coba pecahkan dengan sistem pinjam. Artinya kelengkapan yang kami berikan adalah pinjaman dari kami kepada pihak tersebut yang harus dikembalikan ketika pekerjaan sudah selesai. Dengan pencatatan yang kontinu dan tertulis kami mendata alat yang kami keluarkan. Jika sebelum saatnya sudah hilang/rusak secara semestinya, maka pihak yang menghilangkan/merusak wajib menggantinya baik dengan cara membeli sendiri atau kami belikan dengan dipotong hasil opname. Alat tersebut menjadi milik kami karena yang sebelumnya sudah di hilangkan.
2. Untuk penggunaan, maka setiap hari alat tersebut wajib dikembalikan yang jika tidak dilakukan maka menjadi tanggung jawab sang pemegang.
3. Untuk kebersihan, maka sebelum pembayaran dilakukan harus ada pernyataan bersama yang mengungkapkan bahwa area kerja mereka sudah bersih dan teratur.
4. Ketegasan antar tim dikukuhkan, dengan dukungan penuh pihak manajemen terhadap komitmen ini.
Rencana tersebut sesungguhnya dalah pengalam dari pihak lain yang coba kami terapkan di lingkungan kerja kami dengan harapan menghasilkan pekerjaan yang lebih baik.
Rabu, 12 Agustus 2009
SEKELUMIT MENGENAI REVIEW DESIGN DALAM PROYEK
Selama dalam pengerjaan proyek seringkali ditemui pekerjaan-pekerjaan yang harus ditinjau ulang kemudian direncanakan kembali baru dikerjakan oleh pihak kontraktor. Lingkupnya ada yang besar dan juga ada yang kecil. Faktor penyebab perubahan tersebut juga beragam, seperti kondisi alam yang ternyata berbeda dari perkiraan semula, perubahan site semenjak di adakan anwijing sampai dengan serah terima lahan, perubahan struktur karena keinginan untuk efisiensi dan perubahan design karena keinginan pihak owner untuk menghasilkan income lebih dengan menyediakan space yang lebih banyak.
Yang terpenting adalah ketika terjadinya perubahan, maka perubahan tersebut sudah harus disetujui oleh pihak yang terkait, seperti MK, Perencana dan Kontraktor, tergantung pada sistem manajemen konstruksi yang berlaku dilapangan. Dokumennya dapat berupa risalah rapat tertulis, gambar skets yang ditandatangani bersama, kemudian digambar ulang secara teknis dan ditandatangani bersama lagi, atau gambar shop drawing yang direvisi bersama. Ke semuanya harus segera ditindaklanjuti dengan meminta surat resmi yang menyatakan perubahan tersebut agar dapat ditagihkan kepada pihak owner. Jika kelengkapan administrasi sudah selesai di susun, segera mengajukan permintaan pekerjaan tambah kepada pihak owner. Penundaan penagihan ini akan berakibat pada buntunya permintaan kerja tambah ini dikarenakan :
Perubahan pejabat yang berwenang, sehingga pejabat yang baru tidak mau atau bahkan tidak menyetujui perubahan tersebut,
Pihak yang sudah menandatangani dipindah atau lupa mengenai perjanjian yang sudah dibuat sehingga tidak mengakui pekerjaan tambah tersebut,
Dokumen di pihak owner tercecer dan kurang menanggapi kerja tambah tersebut atau membutuhkan waktu yang cukup lama untuk mengurusnya pekerjaan tambah tersebut,
Dari pihak kontraktor sendiri ada perubahan struktur organisasi sehingga orang yang bersangkutan sudah pergi dan urutan kejadiannya terputus, akibatnya pada saat negosiasi harga pihak owner dapat dengan mudah menawar lebih rendah dari yang diharapkan,
Jika baru pada akhir-akhir pekerjaan baru ditagihkan, maka pihak owner cenderung untuk menunda-nunda, atau menggunakan harga yang lama, yaitu pada saat tender dahulu dengan harapan biaya untuk kerja tambah menjadi berkurang,bahkan yang ekstrem adalah membatalkannya, karena pertimbangan sederhananya nothing to loose bagi mereka. Penundaan penagihan kerja tambah ini juga berakibat pada beban biaya yang dihadapi oleh pihak kontraktor, misal pada saat pengerjaan kerja tambah tersebut harga 1 zak semen masih berkisar Rp. 58.000, kemudian pada saat penagihan (hampir 1 tahun kemudian) sudah beranjak menjadi Rp. 68.000. Selisih ini yang cenderung tidak disetujui oleh owner karena alasannya pekerjaan dilakukan pada harga 58.000 padahal untuk mengerjakan kerja tambah tersebut pihak kontraktor menggunakan material dari pekerjaan standar, dan akibatnya kebutuhan material yang sudah diprediksi menjadi bengkak, dan pada saat perubahan harga pihak ketiga menggunakan harga baru, walau sudah menggunakan kontrak payung. Intinya penundaan tersebut berakibat pihak kontraktor harus menanggung biaya time value of money-nya.
Pada proyek bangunan gedung, yang seringkali terjadi adalah perubahan design denah bangunan. Perubahan denah ini akan sangat berpengaruh terhadap sistem M/E dan pekerjaan arsitektur-nya seperti pintu, jendela, list, dan pekerjaan-pekerjaan ornamen. Kadangkala, karena pihak perencana tidak lagi mau terlibat dalam proyek tersebut karena satu atau lain hal, maka owner meminta agar kontraktor-lah yang mendesain ulang. Biasanya perubahannya pun tidak mendasar, dan terfokus pada beberapa bagian saja. Jika itu terjadi, disarankan agar memiliki SDM yang benar-benar mampu mendesain, sehingga perubahan dari desain semula jelas dan sistem M/E dapat mengikuti dan jika ragu lebih baik berkonsultasi dengan pihak yang ahli dalam bidangnya, misalnya konsultan arsitektur atau desain interior, jika perubahan adalah berupa desain interior sebuah ruangan. Dengan begitu diharapkan desain yang diusulkan cepat putus, dan dapat memberi keuntungan tambahan bagi pihak kontraktor. Kalau perlu dapat dinegosiasikan mengenai fee untuk desain tersebut, karena pastinya dalam kontrak kerja pihak kontraktor tidak ada pekerjaan untuk mendesain. Selain itu, disarankan agar baru memulai pekerjaan ketika desain yang diusulkan sudah putus dengan bukti penandatanganan bersama dari pihak-pihak yang terkait sebagai bukti de jure adanya perubahan.
Pekerjaan tambah bukanlah hal yang tabu, yang penting dilakukan adalah melengkapinya dengan dokumen-dokumen yang berkaitan, tidak menunda-nunda penagihan dan kepastian hukum (terkait dalam kontrak kerja).
Semoga berguna, mohon maaf jika ada yang salah.
HAL-HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN DALAM PEKERJAAN DINDING LUAR PREFAB
2.Sekalipun dinding prefab adalah pekerjaan yang dilakukan pada posisi normal, namun kontrol terhadap pelaksanaan pekerjaan tetap dilakukan, terutama pada opening-opening dan ornamen yang terdapat pada dinding tersebut, karena ketika dipasang maka secara bersama-sama semua dinding tersebut akan membentuk pola yang teratur, kalau ada hal yang tidak sinkron akan langsung terasa dan perbaikannya selain sulit akan menelan biaya yang tidak sedikit.
3.Sambungan dinding prefab dengan kontruksi utama harus benar-benar sesuai dengan gambar kerja dan ketentuan yang berlaku mengenai sambungan las. Tukang las nya pun harus memiliki keahlian yang benar teruji dan bahkan jika perlu bersertifikat sesuai kebutuhan dari instansi yang dapat dipercaya. Hal ini penting dilakukan karena seperti halnya daun pintu yang bergantung pada engsel untuk menahan bebannya, maka prefab pun bergantung pada sambungan yang dilas tersebut. Pastikan pula materialnya sesuai dengan spesifikasi.
4.Celah pertemuan antara prefab dengan struktur utama dan prefab dengan prefab adalah kelemahan sistem ini, oleh karena itu harus diperhatikan khusus mengenai grouting yang dilakukan dan atau sealant-nya. Karena posisinya yang diluar, maka salah satu fungsinya adalah menahan air hujan, maka diharusnya celah tersebut tertutup rapat.
5.Pastikan konstruksi utama tempat dinding-dinding tersebut bersandar sesuai dengan gambar kerja, terutama pada pembesian. Mutu beton di area sini pun harus baik, ingatlah bahwa prefab bukanlah barang ringan.
Selasa, 11 Agustus 2009
GRC BOARD ALTERNATIF MATERIAL UNTUK DINDING, PLAFOND BAHKAN LISPLANG BANGUNAN
Kamis, 02 Juli 2009
USULAN PPN PEMBANGUNAN RUMAH PRIBADI KONTRAPRODUKTIF
oleh Achmad Aris
Jakarta : DPR mendesak pemerintak untuk menarik usulan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap kegiatan pembangunan rumah yang dilakukan orang pribadi atau badan karena dianggap kontra produktif dan memberatkan masyarakat.
Anggota panitia kerja DPR RUU PPN dan PPnBM Andi Rahmat mengatakan pengenaan PPN atas kegiatan membangun sendiri, yang dilakukan tidak dalam kegaitan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan, akan kontraprodukti f terhadap perekonomian nasional.
"Pemerintah sudah mengenakan PPN untuk barangnya [bahan bangunan] seperti semen bahkan akan ada yang dikenai cukai. Jadi biaya bikin rumah sudah mahal sehingga jangan dibikin mahal lagi lah," katanya di Jakarta, kemarin.
Dia menuturkan sejauh ini pemerintah masih berkeinginan memungut PPN atas kegiatan membangun sendiri dengan memberikan batasan mengenai kegiatan membangun rumah sendiri yang dapat dikenai PPN.
"Pemerintah mengusulkan batasan nilai pembangunan yaitu di atas Rp. 1 Miliar baru dikenai PPN."
Menurut Andi, sangat sulit untuk membuat batasan harga pembangunan karena umumnya tingkat inflasi di industri properti cenderung naik setiap tahunnya.
"Kami bilang bahaya kalau pakai patokan karena faktanya orang kaya itu bangun rumahnya menggunakan jasa kontraktor, sedangkan yang bangun sendiri itu kebanyakan justru rakyat kecil."
Pengamat perpajakan dari Tax Center UI Darussalam menilai pengenaan PPN atas kegiatan membangun sendiri merupakan kebijakan yang tidak tepat.
Selain itu, lanjutnya, pada dasarnya pihak yang membangun sendiri bukan berarti tidak kena PPN, melainkan sebenarnya sudah terkena PPN pada saat membeli bahan bangunan.
Di tempat terpisah, Direktur Perpajakan I Ditjen Pajak Sjarifuddin Alsah mengungkapkan sejauh ini pemerintah masih pada posisi semula yaitu tetap ingin mengenakan PPN atas kegiatan membangun sendiri.
"Sejauh ini posisi pemerintah masih sesuai dengan RUU Ampresnya. Alasannya untuk kesetaraan," jawabnya singkat.